![](https://1.bp.blogspot.com/-jrOx_roR2Zk/X7zIhM_ykmI/AAAAAAAABJQ/i73wrzfpq0wqR6CtsAlPHu0BsoHpJ-dvwCLcBGAsYHQ/w631-h297/Binwin%2BMerto%2BTiara.jpg)
Kab. Probolinggo (Inmas) Antusiasme tampak di wajah Kepala Kantor Kementerian Agama Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar saat memberikan support mereka dengan materi “Kebiakan pelaksanaan Bimbingan perkawinan” di GBNMH KUA Wonomerto. Selasa, (23/11/2020) siang.
Giat BINWIN Angkatan ke XVII yang dilaksanakan terbatas dengan protokol kesehatan ketat tersebut tampak kecerian dari para peserta setelah menyimak penyampaian materi oleh mantan Kabid PendMa Kanwil Kemenag provinsi Jatim tersebut.
Pelestarian sebuah pernikahan haruslah diupayakan sedini mungkin, yaitu sejak sebelum terjadinya pernikahan. Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.477 Tahun 2004, pemerintah mengamanatkan agar sebelum pernikahan dilangsungkan, setiap calon pengantin harus diberikan wawasan terlebih dahulu tentang arti sebuah rumah tangga melalui kursus calon pengantin (suscatin).
![](https://1.bp.blogspot.com/-8NKy5CSKFVs/X7zIq8A_ZeI/AAAAAAAABJU/ENaWSHdFkUYXQmS8ByW9SQzjkWRzdJcHgCLcBGAsYHQ/w629-h296/Binwin%2BMerto%2BTiara.2.jpg)
Dengan keluarnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009 membuat gerak langkah suscatin semakin jelas. Lahirnya peraturan-peraturan tentang kursus calon pengantin tersebut , merupakan bentuk kepedulian nyata Pemerintah terhadap tingginya angka perceraian dan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) di Indonesia.
Mayoritas perceraian di Indonesia terjadi dalam usia perkawinan kurang dari 5 tahun, ini mengindikasikan dilapangan bahwa masih sangat banyak pasangan pengantin muda yang tidak sepenuhnya tahu dan mengetahui tentang apa yang harus dilakukan dalam sebuah pernikahan. Pengetahuan mereka tentang dasar-dasar pernikahan masih sangat kurang, sehingga Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Agama mengeluarkan peraturan untuk mengadakan kursus calon pengantin. Dengan mengikuti suscatin pasangan calon pengantin yang mau melenggang ke jenjang pernikahan akan dibekali materi dasar pengetahuan dan ketrampilan seputar kehidupan berumah tangga. Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai penyelenggara memasukkan kursus calon pengantin (suscatin) sebagai salah satu syarat prosedur pendaftaran pernikahan.
Diharapkan dengan dimasukkannya suscatin sebagai salah satu syarat prosedur pernikahan maka pasangan calon pengantin sudah memiliki wawasan dan bekal ilmu seputar kehidupan rumah tangga yang pada gilirannya akan mampu secara bertahap untuk mengurangi atau meminimalisir angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.
Namun yang terpenting dari materi yang pimpinan sampaikan kesadaran kedua belah pihak baik calon suami maupun calon istri agar bisa saling menjaga, saling mempercayai, menghargai dan saling menghormati dengan menyeimbangkan hak dan kewajibannya masing-masing agar tujuan membentuk “Keluarga sakinah” bisa terwujud.
Jika misalnya saja terjadi kesalahpahaman, maka baik kiranya saling mengaku salah, saling mengingatkan dan memaafkan. Wong Allah saja memaafkan kesalahan hambaNYA masak kita tidak, sighot istifham inkari, pertanyaan yang tidak membutuhkan jawaban.
Penting diingat bahwa jasa orang tua itu sangat besar, hormati kedua orang tua dengan baik sebagaimana mereka telah menyayangi kita agar hidup kita barokah dan rumah tangganya sakinah dengan berkah doanya, ia mengakiri materinya.
Selanjutnya melakukan pengecekan taman bunga dan program pembuatan kolam ikan entrepreneurship menuju penguatan ketahanan pangan asn. (Aan).