Kemenag Probolinggo

Tuesday, November 24, 2020

Ukur capaian kinerja, Kemenag Supervisi administrasi KUA

 

Kab. Probolinggo (Inmas) “Kegiatan supervisi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan oleh Kemenag melalui seksi Bimas Islam merupakan kegiatan rutin dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan”, sebagaimana disampaikan staf Bimas Islam Saiul Rahman saat hadir di KUA Wonomerto. Selasa, (24/11/2020) pagi.

Kehadiran Tim bimas yang terdiri dari Saiful Rahman, Sofi Isnaini (Bimas Islam) dan Emayanti Nursani (mewakili BMN) disambut baik Kepala KUA dan staf. Buku register nikah, Jumlah N, surat nikah yang keluar, rusak juga ditanya oleh tim.

“Kita mengawasi kinerja yang telah dijalankan KUA, terutama kinerja dalam kurun waktu 3 bulan terakhir , baik itu masalah Nikah Rujuk (NR), pembukuan NR, data statistik layanan serta kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KUA dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” terang Sofi Isnaini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016 tentang petunjuk Teknis pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor juga tidak lepas dari penjelasannya.

“Dengan monev ini, kami ingin memastikan jika KUA melakukan pengelolaan administrasi pencatatan Nikah dengan baik dan melihat kepatuhan KUA kecamatan atas aturan yang berlaku dalam hal pendapatan negara bukan pajak atas biaya nikah dan realisasi biaya operasional KUA.” tutupnya.

Usai melakukan supervisi di KUA Wonomerto, tim berlanjut ke KUA Sukapura, Lumbang dan Tongas. Karena menurut tim hal ini sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap tugas fungsi kelembagaan unit terkecil kemenag tersebut.(Aan).

Share: