Kab. Probolinggo (Inmas) - Melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur melakukan Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Nikah-Rujuk (PNBP-NR) di Kantor Kementerian Agama kabupaten Probolinggo. Senin, (28/12/2020).
Kedatangan Tim dari Jatim ini disambut hangat Kasi Bimas Islam Moh. Barzan dan staf di ruang kerjanya. Selesai beramah tamah secukupnya dilanjutkan survey lokasi di KU kecamatan Dringu dan Tegalsiwalan sebagai sampel monev dari 24 KUA yang ada di Kabupaten Probolinggo.
![](https://1.bp.blogspot.com/-vebZqpjhHl0/X-mwDg_rVNI/AAAAAAAABWg/UpAwq_JFqNkEokOlOHCFBmGm5OX0qRoPgCLcBGAsYHQ/w615-h461/Monev%2BPNBPNR.4.jpg)
Dalam sambutanya ulasannya, Barzan mengatakan evaluasi ini bertujuaan untuk melihat langsung tatakelola layanan dan capaian kinerja yang telah dilaksanakan setahun terakhir. Ia menambahkan bahwa Bimas Islam kabupaten Probolinggo rutin melaksanakan hal yang sama setiap triwulan sebagai bentuk evaluasi pelayanan KUA kepada masyarakat, baik menyangkut pelayanan Nikah dan Rujuk dan pengadministrasiannya, sebagaimana diatur dalam PMA RI nomor : 37 tahun 2016 tentang perubahan atas PMA nomor : 12 tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA, tegas pria asal Paiton ini.
![](https://1.bp.blogspot.com/---K9BxevzB4/X-mwViWYF8I/AAAAAAAABWs/8koGBUBYCd0_-NTPrbIeac-RZUitu3RzACLcBGAsYHQ/w619-h437/Monev%2BPNBPNR.2.jpg)
Pesan Tim Urais Jatim agar KUA dalam melaksanakan kinerjanya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor : 12 tahun 2016 tentang pengelolaan PNBP NR. Dikatakanya PMA nomor 12 terebut telah mengatur tentang Struktur pengelola, Mekanisme Pengelolaan , Tipologi KUA Kecamatan, Syarat dan tata cara dikenakan tarif Rp 0 ( nol rupiah) , supervisi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
Tim juga berharap KUA dapat melakukan perbaikan manajemen pelayanan administrasi pada KUA khusunya dalam pengelolaan PNBP yang efektif , efesien dan akuntabel sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Agama.(Aan).