Kemenag Probolinggo

Monday, December 28, 2020

Monev PNBP-NR menuju peningkatan manajemen dan layanan

 

Kab. Probolinggo (Inmas) - Melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur melakukan Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Nikah-Rujuk (PNBP-NR) di Kantor Kementerian Agama kabupaten Probolinggo. Senin, (28/12/2020).

Kedatangan Tim dari Jatim ini disambut hangat Kasi Bimas Islam  Moh. Barzan  dan staf  di ruang kerjanya.  Selesai beramah tamah secukupnya dilanjutkan  survey lokasi  di KU kecamatan Dringu dan Tegalsiwalan sebagai sampel  monev   dari 24 KUA yang ada di Kabupaten  Probolinggo.

Dalam sambutanya ulasannya, Barzan mengatakan evaluasi ini bertujuaan untuk melihat langsung tatakelola layanan dan capaian kinerja yang telah dilaksanakan setahun terakhir.  Ia menambahkan bahwa Bimas Islam kabupaten Probolinggo rutin melaksanakan hal yang sama setiap triwulan sebagai bentuk evaluasi  pelayanan KUA kepada masyarakat, baik menyangkut pelayanan Nikah  dan  Rujuk dan pengadministrasiannya, sebagaimana diatur dalam PMA RI nomor : 37 tahun 2016 tentang perubahan atas PMA nomor : 12 tahun 2016 tentang  Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA, tegas pria asal Paiton ini.

Pesan Tim  Urais Jatim agar KUA  dalam melaksanakan kinerjanya  tetap mengacu pada Peraturan Menteri  Agama (PMA) nomor : 12 tahun 2016 tentang pengelolaan PNBP NR. Dikatakanya   PMA  nomor 12 terebut  telah mengatur tentang  Struktur pengelola, Mekanisme Pengelolaan , Tipologi KUA Kecamatan, Syarat dan tata cara dikenakan tarif Rp 0 ( nol rupiah) , supervisi,  monitoring dan evaluasi serta pelaporan. 

Tim juga berharap KUA dapat melakukan perbaikan manajemen pelayanan administrasi pada KUA khusunya dalam  pengelolaan PNBP yang efektif , efesien dan akuntabel sesuai dengan  PP nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Agama.(Aan).

Share:

Arsip Blog