![](https://1.bp.blogspot.com/-CHMyt8yiyhE/X-qHECxJuJI/AAAAAAAABW4/dLBuCrRkyd40PkL18QaURMfKbDj46THFwCLcBGAsYHQ/w632-h474/Tiara%2Bedaran.jpg)
Kab. Probolinggo (Inmas) Menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 368/sipres/A6/XI/2020 tertanggal 20 November 2020, tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dan juga Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor: B-2979/Dt.I.II.02/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, serta hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Satgas Penanganan Covid-19 pada tangggal 21 Desember 2020 di Pendopo kabupaten Probolinggo. Kemenag kabupaten Probolinggo mengeluarkan surat edaran B-3279/ Kk.13.8.2/PP.00/12/2020 tentang Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap di Tengah Pandemi Covid-19 Tahun Pelajaran 2020/2021 tersebut. Senin, (28/12/2020).
Berikut hal-hal yang disampaikan Kemenag: pertama, Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 menunggu hasil analisis dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 pasca libur Hari Natal dan Tahun Baru, sekitar akhir Januari 2021.
Kedua, Menunggu keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur terkait perencanaan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun 2020/2021 dengan tahapan;a.Melakukan analisis kesiapan madrasah dan warga madrasah (peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, wali murid dan komite madrasah) dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka;b.Meningkatkan koordinasi, komunikasi, kolaborasi dan sinergi bersama komite dan wali murid dalam penegakan protokol kesehatan;Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat edaran ini ditandatangani Kepala Kankemenag Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar tertanggal 28 Desember 2020. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah preventif Kemenag terkait pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa perkembangan Pandemi global Covid-19 hingga saat ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan bahkan baru-baru Pemerintah melalui Menteri Luar Negerinya menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021, untuk mencegah masuknya varian baru virus corona (Covid-19). Kendati begitu, pejabat setingkat menteri yang melakukan kunjungan ke Indonesia masih diperbolehkan masuk.
Dia menegaskan para pejabat yang masuk harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran terkait kebijakan baru tersebut. "Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid 19," ucapnya.(Aan).