Kemenag Probolinggo

Monday, December 28, 2020

Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap menunggu hasil analisis - evaluasi Satgas Covid-19 dan keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI

 

Kab. Probolinggo (Inmas) Menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 368/sipres/A6/XI/2020 tertanggal 20 November 2020, tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Pada Semester Genap  Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dan juga Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor: B-2979/Dt.I.II.02/12/2020  tanggal 14 Desember 2020 perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat,  serta hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Satgas Penanganan Covid-19 pada  tangggal 21  Desember 2020 di Pendopo kabupaten Probolinggo. Kemenag kabupaten Probolinggo mengeluarkan surat edaran B-3279/ Kk.13.8.2/PP.00/12/2020  tentang Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap di Tengah Pandemi Covid-19 Tahun Pelajaran 2020/2021 tersebut. Senin, (28/12/2020).

Berikut hal-hal yang disampaikan Kemenag: pertama, Pelaksanaan  pembelajaran  tatap  muka  di  satuan  pendidikan  pada  semester  genap tahun pelajaran 2020/2021 menunggu hasil analisis dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 pasca libur Hari Natal dan Tahun Baru, sekitar akhir Januari 2021.

Kedua, Menunggu  keputusan  Dirjen  Pendis  Kemenag  RI  dan  Kepala  Kantor  Wilayah Kementerian  Agama  Provinsi  Jawa  Timur  terkait  perencanaan  pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun 2020/2021 dengan tahapan;a.Melakukan  analisis  kesiapan  madrasah  dan  warga  madrasah  (peserta  didik, guru  dan  tenaga  kependidikan,  wali  murid  dan  komite  madrasah) dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka;b.Meningkatkan koordinasi, komunikasi, kolaborasi dan sinergi bersama komite dan wali murid dalam penegakan protokol kesehatan;Demikian untuk    menjadikan perhatian    dan    dilaksanakan    sebagaimana mestinya.

Surat edaran ini ditandatangani Kepala Kankemenag Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar tertanggal 28 Desember 2020. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah preventif Kemenag terkait pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa perkembangan Pandemi global Covid-19 hingga saat ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan bahkan baru-baru Pemerintah melalui Menteri Luar Negerinya menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021, untuk mencegah masuknya varian baru virus corona (Covid-19). Kendati begitu, pejabat setingkat menteri yang melakukan kunjungan ke Indonesia masih diperbolehkan masuk.

Dia menegaskan para pejabat yang masuk harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran terkait kebijakan baru tersebut. "Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid 19," ucapnya.(Aan).

Share:

Arsip Blog