Kemenag Probolinggo

Wednesday, February 10, 2021

Tekan penyebaran Covid-19, Pemkab Probolinggo putuskan pemberlakukan PPKM Berbasis Mikro

 

Kab. Probolinggo (Inmas) Sebagai tindaklanjut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten Probolinggo, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Probolinggo Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar melalui Surat undangan nomor : B-480/Kk.13.8/HM01/02/2021 meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se kabupaten Probolinggo bersama minimal 3 tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengikuti acara Virtual Meeting FORKOPIMDA atau Video Conference Sosialisasi PPKM berbasis Mikro dan Isu Strategis yang mendesak. Juga surat Sekda Nomor : 005/107/26.201/2021 terkait hal tersebut di atas. Kamis, (11/02/2021).

Selain Forkopimda, kegiatan ini juga diikuti seluruh jajaran Forkopimka, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Kepala Desa, Tokoh agama (tingkat kecamatan) serta Ketua Tim Penggerak PKK di 24 kecamatan.

Kegiatan ini juga berdasarkan Arahan Presiden RI, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan serta Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa, Peraturan Bupati Probolinggo No. 82 Tahun 2020 tentang penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Dalam paparannya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjelaskan tentang tingkat kematian akibat Covid-19 yang cukup rendah dibanding Jawa Timur dan Nasional. Paparan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo sebanyak 2.905 kasus dengan tingkat kesembuhan 2.626 orang dan kematian sebanyak 162 orang.

"Tingkat kematian di Jatim dan Nasional sekitar 7% dan kita lebih rendah. Tapi seberapa pun prosentase kematian adalah tetap kematian yang merupakan sebuah kehilangan besar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Probolinggo menginstruksikan seluruh kepala desa untuk segera membentuk posko Covid-19, sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM BM dan pembentukan posko penanganan Covid-19.

"Kita harus melibatkan seluruh unsur masyarakat, skenario pengendalian Covid-19 di Kabupaten Probolinggo prinsipnya memisahkan yang sakit dan yang sembuh," ujarnya.

Skenario pengendalian Covid-19 itu dimulai dengan kampanye 3M, tindakan 3T yakni tracing, testing dan treatment yang melibatkan seluruh unsur hingga tingkat RT/RW di desa-desa.

Bahkan Bupati Probolinggo belum mencabut instruksi larangan dan pembatasannya sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 451/0315/426.33/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan tersebut.

Forum juga menerima masukan dari Kapolres kabupaten dan Kota Probolinggo, Dandim, Wabup dan Kepala Kankemenag.  Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pada waktu yang sama juga dilakukan Memorandum of Understanding antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan juga dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Probolinggo. (Humas).

Share:

Arsip Blog