Kemenag Probolinggo

Sunday, October 4, 2020

Bina SDM KUA dan Ormas, Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Jatim Sosialisasikan PMA No. 14/2019


Kab. Probolinggo (Inmas) Dalam rangka pelaksanaan program Bidang Penais, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, bertempat di Aula Al-Ikhlas hari ini Senin, 5 Oktober 2020 dilaksanakan kegiatan “Pembinaan sumberdaya manusia pengurus ormas Islam di Jawa Timur yang diikuti Kepala KUA, Penyuluh agama dan perwakilan Pengurus Majelis Taklim dan ormas islam. Senin, (5/10/2020).
 
Hal ini berdasarkan surat undangan dari Kankemenag kabupaten Probolinggo No. B-2378/Kk.13.8/HHM.01/09/2020 tertanggal 30 September 2020 sebagai tindaklanjut dari surat Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Jatim Nomor : B-501/Kw.13.7.2/M.01/09/2020 tertanggal 29 September 2020 tentang permohonan peserta pembinaan SDM.
 
Dalam pembinaan ini hadir Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Jatim Bapak Drs. H. Jamal, Kepala Kemenag Dr. H. Akhmad sruji Bahtiar, Kasi Bimas Islam . Moh. Barzan, perwakilan KUA, penyuluh agama islam fungsional, Ketua BKMT mewakili ormas dan majelis Taklim.
 
Kegiatan ini merupakan salah satu program penaiszawa yang outputnya terpenuhinya mutu, sarana, prasarana dan sistem informasi KUA. Secara umum, pembinaan ini adalah salah satu cara pengendalian mutu dan layanan dalam upaya memenuhi Standar Pelayanan Minimum di Kantor Urusan Agama.
 
Kepala Kankemenag Kabupaten Probolinggo Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar dalam arahannya menyampaikan bahwa peningkatan sumber daya manusia di kemenag tidak dalam lingkup kuantitatif, tetapi kualitatif. Karena secara kuantitas pegawai Kemenag sangat minim terutama di KUA, namun bukan berarti kita tidak bisa melayani masyarakat secara baik. Yang perlu dibangun adalah paradigma dan mentalitas pegawai agar melayani sepenuh hati, tegasnya.
 
Ia menambakan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dilakukan melalui tazkiah dan taklim. Kita  juga perlu menyadari pentingnya tekhnologi informasi sebagai pendukung peningkatan kinerja. Selain itu pula dituntut untuk menguasai aplikasi Sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH), e-monitoring KUA, SIMPONI, e-PAI, serta aplikasi yang lainnya.
 
Kaitannya dengan giat hari ini, keberadaan majelis Taklim dan organisasi kemasyarakatan sangat penting apalagi di saat kita dihadapkan pada Pandemi Global covid-19 seperti sekarang. Tugas kita mengedukasi masyarakat agar supaya selalu menjaga protokol keseatan walau sementara menurut hasil analisa 17% bahkan melampoi masih tidak mempercayai adanya Covid-19 ini. Tempo hari dalam Dialog kebangsaan bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum  dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Moh. Mahfudz MD, sabtu, (4/10) kemarin di Pendopo Bupati beliau masih melakukan kampanye penggunaan masker, ia sangat bagus tegas Kepala Kemenag Dr. AS Bahtiar.
 
Lebih lanjut menurut Prof. Mahudz; banyak orang yang tidak mempercayai keberadaan Virus Corona, namun kenyataannya sudah terbukti banyak orang-orang yang sudah terinfeksi Virus Covid-19 yang pada akirnya berujung musibah yang terburuk meninggal dunia kata Mahudz kala itu, ia menuturkan.
 
Ditambah hasil analisa kesehatan bahwa orang yang terkonfirmasi covid-19 paru-parunya bintik-bintik, karenanya kita harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat bahwa penerapan protokol kesehatan itu sangat penting. Marilah kita bersama-sama untuk mendukung upaya pencegahan penyebarannya sebagaimana telah dilakukan Pemerintah sejak awal pandemic iniajak Mantan Kabid Pendma Jatim ini.  
 
Sementara Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Jatim Drs. H. Jamal, M.PdI hanya menyampaikan dua hal kaitannya dengan organisasi kemasyarakatan dan majelis taklim.
 
Sebagai warga Indonesia yang baik kita memiliki kewajiban untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak mengalami kebimbangan, kebingungan dan ketakutan. Maka melalui ASN kemenag untuk turut hadir sebagai warga negara yang baik agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat termasuk menjadi solusi bagi kesehatan warga, tegasnya.
 
Pahhami regulasinya dengan jelas kaitannya dengan majelis taklim dan organisasi kemasyarakatan seperti PMA 42 tahun 2019.
 
Selain organisasi yang berbadan hukum, Bapak Jamal juga menjelaskan organisasi yang tidak berbadan hokum yang secara rinci dijelaskan oleh staf Penaiszawa. Penyuluh agama dan KUA jangan mudah menjustifikasi, tetapi teruslah berupaya menjernihkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat berdasarkan regulasi yang ada.
 
Dalam sebuah organisasi pastinya sudah jelas visi misinya, ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AR/ART) nya serta jelas susunan kepengurusannya. Yang kemudian didaftrakan ke instansi yang berwenang baik di bawah Kemenkumham, Kemendagri atau Kemenag yang telah melalui verifikasi di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, selanjutnya memperoleh rekomendasi dari Kemenag. 
 
Acara kali ini dibuat sangat terbatas hanya beberapa perwakilan KUA, Penyuluh agama dan ormas karena melihat kondisi pandemic yang mengharuskan pembatasan sosial di era normal baru ini, akan tetapi peserta kita harapkan bisa menyampaikan informasi yang perolehnya kepada masyarakat, ia kembali menegaskan. Dilanjutkan Sosialisasi PMA No. 14 tahun 2019 tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan Yang tidak berbadan hukum dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan oleh Ibu Elly Maftuhah Kasi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam Bidang Penaiszawa Jatim. (Aan).
Share:

Arsip Blog