Kemenag Probolinggo

Monday, October 26, 2020

Wakaf perorangan, tanah Masjid Baitul Mukminin Wonorejo resmi ber-AIW

 

Kab. Probolinggo (Inmas) Menginginkan tertibnya administrasi perwakafan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Kepala KUA Wonomerto Wawan AS selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ditemani teman-teman penyuluh agama islam dan tokoh agama (mudin) setempat, senin (26/10/2020) siang  menghadiri penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Baitul Mukminin Desa Wonorejo kecamatan Wonomerto. Senin, (26/10/2020).

Prosesi tersebut juga dihhadiri Wakif Edi Wijaya yang beralamat di Dusun Krajan RT.001 RW.001 desa Wonorejo kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo. Ia mewakafkan sebagian dari sebidang tanah hak miliknya pada status hak dan nomor : SHM No. 317, dengan luas kurang lebih 299 M2.

Menurut Edi sebagaimana tertulis di AIW batas batasnya sebagai berikut; timur tanah milik Edi Wijaya, Barat tanah milik Edi Wijaya, Utara, tanah milik Fitria, selatan tanah milik Edi Wijaya.

Ditunjuk sebagai Ketua Nashir H. Ramidin/ Suryo Rejo, Sekretaris 1 H. Abdul Malik, Sekretaris 2 Abdul Ghoni, Bendahara Mardikan dengan juga dihadiri saksi-saksi, saksi 1 Ivan Lutfianto, saksi 2 Sanapi.

Selanjutnya Kepala KUA sebagai PPAIW H. Wawan Ali Suhudi menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Nomor WT.097/X/2020. Wawan juga berpesan agar pengelolaannya dijaga dengan baik dan perlu diketahui barang yang sudah diwakafkan tidak dapat dialih hakkan kepada siapapun baik dijual maupun dihibahkan, kecuali hanya untuk dimanfaatkan sebagaimana perutukannya, tegasnya.(Aan).


Share:

Arsip Blog