Kemenag Probolinggo

Saturday, October 10, 2020

Tertundanya CJH 2020, karena Pemerintah lebih mementingkan keselamatan jemaah


Kab. Probolinggo (Inmas) Bertempat di BJBR Resort, seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama kabupaten Probolinggo menggelar "Jamarah & Diseminasi pembatalan pemberangkatan haji 2020". Sabtu, (10/10/2020).

Giat penting sebagai tindak lanjut giat diseminasi yang dihadiri Kabid PHU Jatim Dr. Nurul Huda dan Komisi VIII DPR-RI Ibu Anisah Syakur beberapa waktu lalu dengan melibatkan seksi PHU Kemenag kabupaten Kota Pasuruan, Kabupaten Kota Probolinggo bertempat di Hotel Paseban Sena Jl. Suroyo No. 50-52, Mayangan Kota Probolinggo. Senin, (28/9/2020) serta "Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan dengan tema Impelentasi Undang-Undang dalam Sinergitas Pembinaan Pelayanan dan Perlindungan Jemaah haji dan Umroh" yang dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Bapak Dr. Ahmad Zayadi, M.Pd  selasa (6/10) 4 hari yanglalu di tempat yang sama. 
 
Hari ini Sabtu (10/10) Kemenag kembali meneguhkan gerak langkahnya dengan menghadirkan seluruh jajaran Kasi Penyelenggara dan 24 kepala KUA se kabupaten Probolinggo serta berbagai komponen terkait lainnya.

Acara dipandu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag HM. Shodiq didampingi Kasi PHU Taufik menyambut Kepala Kankemenag Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar untuk membuka sekaligus memberikan pembinaan demi suksesnya pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 mendatang. Selain itu Bahtiar juga menyinggung penerapan KMA Nomor 494 dihadapan para peserta.


Kemenag harus terus melakukan sosialisasi terkait KMA Nomor 494 ini agar masyarakat mendapatkan pencerahan karena menurut hemat saya diseminasi dan sosialisasi sangat penting untuk kita diadakan untuk menghindari terjadinya informasi simpang siur yang bisa menyebabkan fitnah di kalangan masyarakat khususnya calon jemaah haji, tegas Kepala Kemenag saat memberikan sambutan dalam giat Sabtu (10/10) pagi.

Saya juga ingin menyampaikan informasi tentang peraturan pemerintah terkait pemberangkatan CJH, sesuai Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 yang diantara isinya, CJH yang tidak mengambil setoran awal, Tetap diberangkatkan pada tahun 2021/1442 H. Mudah-mudahan diberi kelancaran", tegasnya.

Yang paling penting bagi calon jemaah haji (CJH) yang gagal diberangkatkan tahun 2020 ini ditetapkan sebagai CJH yang akan diberangkatkan pada tahun 2021, tegas Dr. AS. Bahtiar. 

Melalui para peserta Diseminasi yang hadir Bahtiar meminta agar  informasi yang diperoleh bisa dititik tularkan pada yang lain.

Penggagalan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia tidak lebih karena ingin menyelamatkan jemaah sendiri menghindari dari marabaya Pandemi Global Covid-19 yang waktu itu sedang parah-parahnya kondisi berbagai negara di seluruh negara. Yang walaupun dibuka dengan sangat terbatas dengan pemberlakuan penerapan protokol ketat, ulasnya. 

Sementara Kasi PHU Taufik menyatakan bahwa giat diseminasi dilaksanakan secara terbatas dikarenakan kondisi pandemi Covid sehingga semua peserta harus menerapkan protokol kesehatan, tutupnya. (Aan).

Share:

Arsip Blog