Kemenag Probolinggo

Thursday, October 22, 2020

Untuk kepentingan pendidikan, Dr. KH. Mukhlisin Sa’ad, MA Wakafkan tanah seluas 1.901 M2

 

Kab. Probolinggo (Inmas) Bertepatan dengan Hari Santri dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan, Kamis, 22 Oktober 2020 Pengasuh Pondok Pesantren Al-Masduqiyah Kraksaan DR. K.H. Mukhlisin Sa'ad, M.A. mewakafkan tanahnya dengan luas 1.901 M2 untuk kepentingan pendidikan di Yayasan Badridduja Patokan Kraksaan. Kamis (22/10/2020).

Demi sahnya wakaf sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.

Dalam PP No 42/2006 Pasal 30disebutkan bahwa; (1). Pernyataan kehendak Wakif dituangkan dalam bentuk AIW sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Nazhir, Mauquf alaih, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. (2). Kehadiran Nazhir dan Mauquf alaih dalam Majelis Ikrar Wakaf untuk wakaf benda bergerak berupa uang dapat dinyatakan dengan surat pernyataan Nazhir dan/atau Mauquf alaih.(3). Dalam hal Mauquf alaih adalah masyarakat luas (publik), maka kehadiran Mauquf alaih dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan. (4). Pernyataan kehendak Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk wakaf-khairi atau wakaf-ahli.(5). Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif. (6). Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI. 

Dalam Pasal 32 juga ditegaskan bahwa; (1). Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir di hadapan PPAIW dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2). Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh Nazhir untuk kepentingan Mauquf alaih. (3). Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh Nazhir dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.

Kepala KUA Kraksaan Muh. Amin menganggap syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) pihaknya melangsungkan pembacaan Ikrar Wakaf dengan dihadiri Wakif, Nadzir (yang dalam hal ini Nadzir Badan Hukum) dan dua orang saksi. Selanjutnya KUA akan mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tersebut

Selain Kepala KUA hadir juga menyaksikan pelaksanaannya, Penyuluh Agama Islam Bidang Wakaf Muqsith. (Aan).


Share:

Arsip Blog