Kemenag Probolinggo

Friday, October 16, 2020

Fasilitasi Sertifikasi Produk halal, Kemenag hadirkan Kepala BPJPH

 


Kab. Probolinggo (Inmas) Bertempat di Aula Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama kabupaten Probolinggo, Bidang Urais Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menggelar “Bimtek Jaminan Produk Halal Tahun 2020” menghadirkan Prof. Ir. Sukoso, MSc., PhD. Pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kegiatan tetap  mengacu pada penerapan protokol kesehatan ketat. Sabtu (17/10/2020).
Bimtek yang sekaligus menjadi wahana sosialisasi ini menegaskan bahwa Kementerian Agama akan memfasilitasi pengurusan sertiikasi produk halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain dari BPJPH dan Kabid Urais Kemenag juga menghadirkan Hj. Lirik Fatmawati, S.TP.  MAP sebagai Nara Sumber dari BPOM Jatim.
Giat urgen keenam yang dilaksanakan oleh Bidang Urais Kanwil Kemenag Jatim yang dinahkodai Drs. H. MOCH. AMIN MAHFUD M.Pd.l. ini menghadirkan peserta dari perwakilan Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jember, Lumajang, Kabupaten dan Kota Probolinggo.
Sertifikasi halal bersifat wajib sejak beralih menjadi wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang sebelumnya dikelola oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini artinya semua produk yang mau dipasarkan harus sudah mendapatkan pengesahan dari BPJPH.  Bisnis atau usaha apapun yang menghasilkan produk, baik berupa barang atau jasa harus bersertifikat dan untuk yang di tingkat kabupaten/kota bisa langsung menghubungi Penyelenggara Syariah di Kementerian Agama setempat, tegas Amin.


Ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Termaktub dalam Pasal 4 UU No. 33/2014 tersebut, bahwa, “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Produk ini dikelompokkan menjadi 2 kategori: 1. Barang (Makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat) dan 2. Jasa (Penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian).
Detail produk di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33/2014 tentang JPH. Yang intinya seluruh produk harus melalui proses sertifikasi halal. Sertifikat dan label halal punya pengertian yang berbeda. Label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sedangkan sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI. Jika sertifikat dan fatwa halal sudah dikantongi, berarti produk Anda masuk kategori produk halal. Yakni produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, tegasnya.

Mewakili Kepala Kankemenag, Kasubag TU Kemenag kabupaten Probolinggo HM. Shodiq menyambut baik pelaksanaan “Bimtek Jaminan Produk Halal” ini di mana Bidang Urais Kanwil Kemenag Jatim telah mempercayakan pelaksanaannya di Probolinggo, semoga ini akan menjadi angina segar bagi peningkatan Indeks pembangun manusia kabupaten probolinggo dan sekitarnya, harapnya.
Dalam memaksimalkan tugas dan fungsinya, Pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang saat ini dipimpin oleh Prof. Ir. Sukoso, MSc., PhD, juga dibantu tokoh-tokoh kompeten seperti Dr. H. Mastuki, M.Ag, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Hj. Siti Aminah, S.Ag, M.Pd.I., Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Hj. Sri Ilham Lubis, Lc, M.Pd., Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal, dan Drs. H Muhammad Lutfi Hamid M. Ag., Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (Aan).

Share:

Arsip Blog