Kemenag Probolinggo

Monday, October 5, 2020

Buka Sosialisasi AKG, AKK dan AKP, Kepala Kemenag : Asesmen Kompetensi merupakan penilaian untuk mengukur profesionalitas guru dan tenaga kependidikan


Kab. Probolinggo (Inmas) – Bertempat di Aula Al-Ikhlas, melalui seksi  Pendidikan Madrasa (PendMa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menggelar “Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4446 Tahun 2020” tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah, Senin (05/10/2020).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kankemenag Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar didampingi Kasi PendMa Dr. Didik Heriyadi, Pengawas Madrasah Sholehuddin, Kepala MAN 1 Probolinggo Saiful Abdi, Kepala MAN 2 Probolinggo Ahmad Zamroni. Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan para guru madrasah dan Kepala Madrasah Aliyah se Kabupaten Probolinggo.

Ulasan penting Kepala Kemenag saat membuka kegiatan bahwa ghirah dan semangat juang para guru arus ditopang keikhhlasan sejati. Karena di pundak merekalah amanah sedang disandangkan. Disamping sulitnya membangun eksistensi sebuah profesi yang bermartabat diperlukan mutu atau kualitas yang memadai. Kualitas yang dikembangkan dengan profesionalisme tinggi akan terjaga dengan baik dan dalam berlanjut secara sistemik ulasnya.

“Untuk mendapatkan mutu atau kualitas dari sebuah pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dilakukan melalui kegiatan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP), karena kegiatan asesmen ini bermaksud untuk melakukan penilaian dan pengukuran terhadap keprofesionalitasan guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah, tegasnya.
Semua peserta baik kepala dan guru madrasah kita harapkan kiranya dapat mengikuti kegiatan asesmen kompetensi dengan baik karena kegiatan AKG, AKK dan AKP merupakan penilaian kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah sebagai bagian penilaian dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan dan jabatan, tutupnya.

Sementara Kasi PendMa Didik Heriyadi menjelaskan bahwa penilaian kinerja guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ditentukan sejauh mana kualitas hasil kerjanya, ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan, prakarsa kinerja, kemampuan dalam menyelesaikan pekerjaan serta kemampuan membina kerja sama dengan pihak lain.(Aan).


Share:

Arsip Blog