Kemenag Probolinggo

Friday, October 9, 2020

Dengan Aqdun Nikah, Maka halallah seluruh yang dilarang



Kab. Probolinggo (Inmas) Jum'at, 9 Oktober 2020 - Pernikahan dapat menyatukan seorang lelaki dan seorang perempuan yang sebelumnya tanpa ikatan menjadi terikat ketentuan hukum syariat islam dalam ikatan suami istri melalui ijab qabul yang disebut Aqdun nikah.

Seseorang baru bisa dikatakan terikat pernikahan jika seorang wali perempuan telah mengucapkan ijab dan si Pria menjawabnya dengan Qabul yang selanjutnya akan mengikat kedua belah pihak dengan hak dan kewajiban. Muasyarah yang sebelumnya haram dilakukan laki-laki dan perempuan maka menjadi halallah setelah keduanya melangsungsungkan Aqdun Nikah oleh Wali dengan disaksikan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana di atur dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pelaksanaannya ditopang Peraturan Pemerintah Noomor 9 tahun 1975 yang saat ini juga disempurnakan dengan UU 16 tahun 2019.

Perubahan norma dalam UU No. 1 /1974 ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas, tegas Wawan Ali Suhudi usai melangsungkan Aqdun Nikah.

Sebelumnya ia juga menjelaskan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk menyatukan dua hati menjadi satu, hati yang damai dan teduh sesuai fitrahnya bahwa tujuan pentingnya terbentuknya keluarga "Sakinah mawadah warahmah" Maka ia wanti-wanti agar keduanya saling menjaga hak dan kewajibannya secara berimbang. (Aan).

Share:

Arsip Blog