Kemenag Probolinggo

Sunday, July 19, 2020

BKKBN, KUA dan Pengadilan Agama, sambung Wildan, harus bisa bersinergi dalam membendung pernikahan dini.


Kab. probolinggo (Inmas) - Tingginya pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menjadi perhatian berbagai pihak, tak terkecuali Kantor Kementerian Agama dan BKKBN setempat.

Sosialisasi program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) diberikan kepada seluruh Penyuluh Agama Islam dan petugas Kesra (Modin-Red) KUA Kecamatan Tongas, Senin (20/07/2020).

Sosialisasi PUP, merupakan bentuk kerja sama KUA dan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Kecamatan Tongas, dalam upaya memberikan pemahaman yang utuh terkait usia perkawinan.

Kepala KUA Tongas, Wildan Mahbubul Haq, menyebutkan banyak dampak yang dapat disebabkan dari pernikahan usia dini.

Seperti perkembangan suami-istri dalam membina rumah tangga yang belum siap, baik dari pendidikan, reproduksi dan mental.

"Selain dampak fisik dan mental yang belum siap, tingkat perceraian juga akan tinggi karena belum matangnya usia perkawinan," kata Wildan.

Wildan meminta jangan sampai ada pemangku kebijakan yang memberikan celah dalam melonggarkan peluang nikah dini.

Sedangkan Kasubag TU Kemenag Kabupaten Probolinggo, M. Shodiq, mengatakan bahwa menjaga keadaan keturunan (Anak-Red) sangat penting dan diajarkan oleh agama.

"Islam menganjurkan kita menjaga keturunan. Baik secara fisik, mental dan perilaku dan perkembangannya," jelas Shodiq.

Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Kecamatan Tongas, Sholihin, menyatakan pihaknya meminta bantuan KUA Tongas untuk bersama-sama mensosialisasikan Program KB, utamanya pendewasaan usia perkawinan.

"Kami minta bantuan Penyuluh Agama dan Modin memberikan pemahaman tentang usia nikah, saat menerima pendaftaran nikah dan memberikan bimbingan perkawinan," pinta Sholihin.

Sebagai informasi, angka pernikahan dini di Kecamatan Tongas mencapai 25 persen dan tingkat perceraian mencapai 35 persen.(Lutfi/Aan).
Share:

Arsip Blog