Kemenag Probolinggo

Tuesday, July 7, 2020

Hadir di Probolinggo, Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim bina Pengelola PKPPS


Kab. Probolinggo (Inmas) Bertempat di Aula al-Ikhlas Kankemenag, Kabid PD. Pontren Kanwil Kemenag Jatim Bpk Drs. Leksono, M.PdI dihadapan para peserta pengelola program PKPPS meminta para pengelola PKPPS untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), remidi dan pengayaan sangat bagus dalam mengupgrade pengetahuan siswa-siswinya agar kelak mereka mampu beradabtasi dengan lingkungannya. Ujarnya Rabu siang, (8/7/2020).

Kabid PD. Pontren dalam keterangannya menuturkan bahwa PD. Pontren dari kegiatan ini diharapkan agar pesantren terus berupaya meningkatkan SDM baik tenaga lendidik maupun santri. Pengelolaan lembaga dan personal PPS harus ditingkatkan karena legalitas lembaga selalu terupdate melaluii EMIS online. Karena itu peran pokja juga harus meningkat terutama dalam memberikan pelayanan, pendampingan agar program pesantren tidak berjalan di tempat.

Kabid mengapresiasi kabupaten Probolinggo karena di kabupaten ini memiliki PKPPS terbanyak di jatim yakni 45 lembaga termasuk berdirinya dua Ma'had Aly di PP. Nurul Jadid Karanganyar Paiton dan PP. Nurul Qosim Kalikajar Paiton, urainya penuh bangga.

Selain Kabid PD. Pontren, hadir pula Kasi PK-PPS Roy Mochammad Prahoro, S.Si., M.PdI menjelaskan seputar teknis pengelolaan, pembelajaran dan pengembangan pendidikan mengacu pada UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2002.

Petunjuk Teknis penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah sebagaimana diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3543. 

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, pasal 19 ayat 1 huruf menyebutkan perlunya untuk membuat regulasi turunan/pelaksana yang secara khusus menetapkan pendidikan kesetaraan; dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan menjaga kesinambungan pendidikan warga negara Republik Indonesia serta memperkuat daya saing bangsa, perlu memberikan afirmasi terhadap satuan/program pendidikan pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam; Sehingga akhirnya ditetapkan Keputusan Dirjen Pendis tersebut.

Semua pondok pesantren penyelenggara pendidikan kesetaraan harus mengikuti dan memedomani keputusan tersebut
Seksi PD. Pontren Kankemenag kabupaten Probolinggo menurut Sholehudin sudah ada upaya lebih maju dengan menerapkan pembelajaran sistem dalam jaringan (daring) untuk pendidikan kesetaraan yang dinaunginya.(Aan).

Share:

Arsip Blog