Kemenag Probolinggo

Sunday, July 19, 2020

Sosialisasi PUP, Wawan Ali Suhudi : Ayo kita menjadi Pioner pentingnya menikah dewasa



Kab. Probolinggo (Inmas) Bertempat di Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji (GBNMH) KUA Kecamatan Wonomerto, Penyuluh Keluarga Berencana (KB) kecamatan Wonomerto dan KUA menggandeng Penyuluh Agama dengan menghadirkan tokoh agama, tokoh masyarakat serta kalangan generasi muda melaksanakan “Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)”. Senin, (20/07/2020).

Tujuan PUP sendiri untuk membangun rumah tangga yang kokoh mampu mengatasi konflik dan segala problematikanya yang meliputi tidak mudah terjadi perceraian, rumah tangga mempunyai rencana jangka panjang.

Selain itu tidak kalah pentingnya, PUP juga diharapkan mampu mencetak generasi berkualitas, generasi terdidik, berpengetahuan luas dan memiliki masa depan cerah, tambah Pria asal Ngawi Jawa Timur tersebut.

Para penyuluh agama, toga tomas dan kaum muda dihadirkan ke sini untuk mensupport pendidikan yang ada di Wonomerto bahwa langkah praktik untuk memajukan dan meraih Indek Pembangunan Manusia (IPM) pendidikanlah salah satu solusinya. Sementara berorganisasi seperti yang kalian ikuti saat ini hanyalah cara kita bagaimana mengembangkan potensi yang kailian miliki bisa tertata dengan baik. Membangun karakter berwawasan maju di kalangan warga masyarakat adalah tugas kita bersama, ulasnya detail.

Pernikahan yang dilakukan tidak resmi termasuk cacat hukum, karena perkawinan tersebut belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika terjadi permasalahan, akanya tidak bisa melakukan penuntutan,jika anaknya perempuan saat mau menikah akan bingung dengan urusan perwalian dan yang paling dirugikan pihak wanita (istri) tidak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, tegasnya.

Sementara saat ini berdasarkan Peraturan Kemendagri tentang pencatatan sipil di mana Kartu Keluarga (KK), Kartu tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran (AK) sudah berbasis teknologi,
Perkawinan jika dilakukan pada usia tepat akan membawa kebahagiaan bagi keluarga dan pasangan, Menikah diusia muda akan membawa banyak konsekwensi; kesehatan pendidikan ekonomi dan social, ini yang harus kita hindari. Karena menikah di usia muda memiliki potensi lebih besar untuk gagal cerai karena ketidak serasian dalam membangun bahtera rumah tangga.

Menurut Wawan, Mahkamah Konstitusi RI telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangannya dalam putusan tersebut yaitu "Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi."

Dalam pertimbangan yang sama juga disebutkan Pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, ketika usia minimal perkawinan bagi wanita lebih rendah dibandingkan pria, maka secara hukum wanita dapat lebih cepat untuk membentuk keluarga.

Oleh karenanya, amar putusannya MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan norma dalam UU No 1/1974 ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.
 
Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. 

“Ayo kita menjadi Pioner akan pentingnya menikah dewasa, hindari menikah dini”, tutupnya.

Materi dilanjutkan oleh Penyuluh KB kecamatan Wonomerto Ibu Ami Budiarsih yang didampingi Ibu Lastri dan Sri Astutik. (Aan).
Share:

Arsip Blog