Kemenag Probolinggo

Wednesday, July 15, 2020

Tertib Administrasi menuju pelayanan prima



Kab. Probolinggo (Inmas) Melalui Seksi Bimas dan Penyelenggara Syariah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo kembali melakukan kegiatan Supervisi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Leces. Kamis, (16/07/2020).

Tim Supervisi yang dipimpin Penyelenggara Syari’ah Muh. Sa’dun, bersama staf Bimais Sofi Isnaini, Alfia Nur dan Ketua Pokjaluh kabupaten Probolinggo ini disambut baik Kepala KUA kecamatan Leces Imamuddin nur Fajri dan semua staf.

Sa’dun mengungkapkan akan pentingnya kegiatan supervisi selain agenda rutin Kemenag juga untuk melihat lebih dekat pelaksanaan pelayanan KUA terkait pengadministrasian khususnya  administrasi NR, serta data penting lainnya, tegas pria yang juga aktif dalam P4NJ ini.
Supervisi tidak untuk mencari kesalahan instansi akan tetapi memberikan pembinaan secara dan pembenahan ke dalam, tambahhnya.

“Kita melihat bagian mana dari kegiatan KUA yang perlu perbaikan dan yang sudah baik untuk dipertahankan. Oleh karena itu didalam menjalankan tugas pelayanan NR terutama dalam pencatatan pernikahan harus sesuai dengan aturan-aturan yang sudah diberlakukan. Sebagaimana sudah maklum bahwa biaya pencatatan nikah jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja maka biayanya Rp. 0,00, / Gratis sedangkan jika pencatatan nikah diluar KUA (BD) maka biayanya Rp. 600.000,- Peraturan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan bagi semua pegawai di KUA dalam melayani masyarakat.

Imamuddin menambahkan bahwa saat ini Kemenag Pusat melalui Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas)  telah mengeluarkan Kepdirjen bimas Nomor 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan sebagai petunjuk teknis dari PMA 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikah, ujar alumnus Universitas Zainul Hasan Genggong probolinggo tersebut. (Aan).

Share:

Arsip Blog