Kemenag Probolinggo

Monday, July 20, 2020

Kabid Penais Zawa : Pemerintah mengatur Regulasi Majelis Taklim untuk menata dan membangun eksistensinya yang berdayaguna


Kab. Probolinggo (Inmas) Bertempat di Aula Al-Ikhlas Kankemenag, pagi ini dilaksanakan “Pembinaan SDM Majelis Taklim” oleh Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Bpk Jamal. Kegiatan ini juga dihadiri  Kasubbag TU Kemenag Kota Probolinggo H. Syamsur dan Kasi Bimas Islam juga perwakilan penyuluh Agama dari Kabupaten dan Kota Probolinggo. Selasa, (21/07/2020).

Setelah penyampaian kata sambutan oleh Kepala Kankemenag Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar, M.Pd dilanjutkan pembinaan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag Jatim Drs. Jamal, M.PdI.

Sebagai lembaga pendidikan non formal yang dikelola oleh masyarakat dalam aneka bentuknya, Majelis Taklim diharapkan dan ikut berkontribusi dalam pengembangan SDM dalam bidang keagamaan. Maka kegiatan-kegiatannya sejatinya bisa meningkatkan Sumber Daya Manusia.
Peran Majelis Taklim sebagai lembaga pendidikan Islam nonformal, selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Majelis Taklim tumbuh dan berkembang di Indonesia terutama pada masa orde baru.

Lahirnya Majelis Taklim diprakarsai oleh tokoh agama dan lembaga keagamaan. Kegiatan Majelis Taklim tidak hanya menambah pengetahuan masyarakat tentang Islam, tetapi berperan juga dalam meningkatkan wawasan keberagamaan masyarakat. Majelis Taklim juga merupakan wadah untuk membina keakraban di antara sesama jamaahnya.

Perkembangan Majelis Taklim di Indonesia sangat beragam, sesuai dengan awal mula berdirinya yang juga mengalami perkembangan kemajuan dan kemunduran. Keragaman ini disebabkan perbedaan dalam pengelolaan dan perbedaan sumber daya manusianya.

Perbedaan sumber daya manusia ini terletak pada kualitas pengelola, ustadz/ustadzah, karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia di Majelis Taklim. Majelis Taklim memerlukan manajemen global yang terarah, visi misinya harus jelas.
Sehingga peran strategis sebagai lembaga pendidikan umat dengan menjalankan peran strategisnya, Majelis Taklim memerlukan pembenahan-pembenahan di antaranya pembenahan kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan dan sumber daya manusia.

Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana. 

Melalui Majelis Taklim Pemerintah mengatur Regulasi karena kita ketahui bahwa muslim di Indonesia muslim terbesar di dunia. Eksistensi suatu yang terbesar sekalipun belum tentu bertahan lama, karenanya diperlukan regulasi dan pijakan jelas dan tegas sehingga eksistensi tersebut bisa terus dapat dipertahankan.

Melalui Majelis Taklim mari kita bangun Islam yang ramah dan Rohmah, bukan paham yang radikal. Radikalisme itu dilahirkan karena lemahnya pengetahuan agama, sementara orang orang yang menguasai ilmu agama dengan matang sampai hari ini belum kita temukan

Munculnya fikiran-fikiran radikalis dan teroris karena lemahnya keagamaan yang melekat pada dirinya selain itu adalah salah jalan dalam menerapkannya.

Penyuluh harus hadir membantu masyarakat yang membutuhkan, mensosialisasikan regulasi kepada masyarakat binaan. 

Materi Teknik regulasi Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 disampaikan oleh Elly Maftuhah, S.Pd Kasi Kemutraan  Umat Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur

Visi misinya; Terwujudnya masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama dan sejahtera lahir batin, meningkatkan kualitas bimbingan, layanan keagamaan, dan pemberdayaan potensi ekonomi umat Islam Indonesia

Adapun misinya yaitu; Terselenggaranya proses pendidikan yang mengajarkan ilmu-ilmu pengetahuan baik agama maupun pengetahuan umum dan keterampilan; Tersosialisasikan isi Al-Quran dan Sunah kepada masyarakat dengan harapan mampu mempraktikkan ilmunya dalam kehidupan sehari-hari sehingga ruh keislaman dapat tumbuh dan berkembang, serta membawa keharmonisan hidup dalam kehidupan dirinya, bangsa dan negara; Terciptanya generasi yang berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, sebagaimana akhlak Rasulullah sehingga kelak tercipta masyarakat yang beriman dan bertaqwa, bahagia dunia dan akhirat.

Permenag 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 13 Nopember 2019 di Jakarta. Permenag 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim diundangkan Dirjen PUU Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 13 Nopember 2019 di Jakarta.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim di tempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1453.

Yang melatarbelakangi lahirnya Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim adalah:
a. bahwa majelis taklim mempunyai peran strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk menguatkan peran strategis majelis taklim sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan mengenai majelis taklim;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Taklim;

Sebagai Dasar Hukum Permenag No 29/2019 tentang Majelis Taklim adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

Secara tegas dalam Pasal 2 dari Permenag No 29/2019 tersebut bahwa Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam.

Untuk menguatkan dakwah kita kedepan 
Maka selain peraturan perundangan adanya regulasi sangat dibutuhkan. Kita tinggal di negara Pancasila tentunya harus mengikuti tata aturan perundangan yang berlaku. 

Untuk kita ketahui bahwa potensi besar Majelis Taklim; selain keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, seni budaya dan yang paling penting adalah untuk ketahanan bangsa dan negara. (Aan).

Share:

Arsip Blog