Kemenag Probolinggo

Monday, July 20, 2020

Monev BOS di beberapa Zona, Kemenag berharap terwujudnya 8 SNP, keberadaan BOS dapat meningkatkan kualitas peserta didik dan lembaga madrasah



Kab. Probolinggo (Inmas) Senin, 20 Juli 2020 - Pendidikan hal utama dalam menopang  laju berkembangnya suatu bangsa. Generasi muda adalah bagaikan suku cadang bagi eksistensi bangsa itu sendiri. Karenanya, Negara hadir dalam memajukan pendidikan hingga saat ini, seperti adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta beberapa peraturan perundangan yang lain yang menjadi pijakan pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mencabut dan tidak memberlakukan : 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56); 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609); dan 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1168).

Uraian di atas menjadikan Instansi Pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang dilakukan oleh Seksi Pendidikan Madrasah (PendMa) kabupaten Probolinggo dengan membagi beberapa zona; Barat, Tengah dan Timur guna memaksimalkan pelaksanaan Seksi PendMa melibatkan jajaran Pokjawas di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini, selain menjadi program rutin Seksi PendMa, juga meruapakan agenda berkelanjutan Pengurus Pokjawas Kemenag dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOS di Madrasah, sebagaimana disampaikan Kasi PendMa Dr. Didik Heriadi

Kepada Kemenag Dr. AS Bahtiar sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Seksi PendMa, Pokjawas harapannya dana BOS harus dikelola dengan baik; Tepat administrasi, tepat procedural, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna.

Maka untuk mendukung terwujudnya 8 SNP keberadaan BOS harus benar-benar dapat meningkatkan kualitas peserta didik dan lembaga madrasah. (Aan).
Share:

Arsip Blog