Kemenag Probolinggo

Wednesday, July 15, 2020

KUA Wonomerto Sosialisasikan Kepdirjen Bimais 473/2020



Kab. Probolinggo (Inmas) Bertempat di Aula Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji (GBNMH) Kepala KUA kecamatan Wonomerto Wawan Ali Suhudi menghadirkan Imamuddin (Mudin) dari 11 desa di kecamatan Wonomerto dalam giat pembinaan dan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag RI Nomor 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan. Kamis, (16/07/2020).

Wawan menjelaskan bahwa Keputusan Dirjen Bimas ini merupakan juknis dari PMA 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikah, yang harus di jadikan acuan bagi Kepala KUA, penghulu dan masuarakat dalam hal pencatatan pernikahan,” ujarnya.

Selain Mudin, Kepala KUA juga meminta para penyuluh agama juga membaca, mempelajari Juknis tersebut. Karena kalau tidak mengacu pada juknis atau peraturan yang berlaku, mengakibatkan pekerjaan kita tidak sesuai prosedurnya dan ini masalah, tambahnya.

Petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan secara rinci diatur dalam lampiran Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut tertanggal 01 Juli 2020, terdiri dari 27 bab dan 74 halaman.

Kesimpulan dari keputusan SK Dirjen ini yaitu; Pertama, sebagai acuan pihak yang berkepentingan dan satu pengertian dalam pencatatan nikah orang Islam pada Kemenag, Kedua, lampiran juknis kesatuan merupakan satu kesatuan dengan SK Dirjen ini, dan Ketiga, mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2020.

Intinya, pedomani Kepdirektur tersebut agar pelayanan kita berjalan tertib dan baik, tutupnya.(Aan).

Share:

Arsip Blog