Kemenag Probolinggo

Wednesday, August 5, 2020

Binwin Pra Nikah, Wawan AS : Usia 19 tahun amanat UU No 16 Tahun 2019


Kab. Probolinggo (Inmas) “Rumah tangga yang sehat adalah rumah tangga yang bahagia, harmonis dengan harapan masa depan yang terencana. Mempunyai rumah tangga yang bahagia dan harmonis merupakan harapan bagi kita semua”, urai Wawan Ali Suhudi saat menjadi fasilitator Binwin Pra Nikah di KUA kecamatan Lumbang. Kamis, (6/8/2020).

Wawan memperkenalkan beberapa perencanaan untuk membangun rumah tangga bahagia yang sakinah mawadah wa Rohmah. Diantaranya; menikah pada usia Ideal, sudah cukup umur. Menurut UU nomor 1 tahun 1974 pasangan yang boleh melangsungkan pernikahan laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun. Namun UU No. 1 Tahun 1974 tersebut secara resmi dirubah dengan disahkannya UU No 16 Tahun 2019. Undang-Undang Perkawinan yang baru ini mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun.

Ketua Pokja KUA kabupaten Probolinggo ini menegaskan bahwa umur yang ideal untuk menikah adalah pria min 25 tahun dan wanita 21 tahun. Pada umur inilah mereka memiliki kematangan pola fikir, mungkin pekerjaan sudah ada dan teguhan jiwa sudah siap tidak mudah goyah dan alat reproduksi sudah maksimal sehingga harapannya akan melahirkan generasi yang berkualitas mudah dicapai.

Untuk mewujudkannya dibutuhkan adanya rasa sayang dan cinta, dengan perencanaan awal matang turut mendukung tercapainya rumah tangga bahagia. Namun nyatanya masih ada saja pasangan yang mengabaikan perencanaan di awal sehingga kehidupan rumah tangganya tidak sesuai dengan harapan. Untuk mempersiapkan masa depan yang baik para peserta diharapkan melakukan perencanaan yang searah satu visi dan misi jangan sampai berbeda tujuan yang justru menjadi awal keretakan rumah tangga. Keduanya harus saling membantu hingga akhirnya hamil dan melahirkan anak. Berapa anak yang dikehendaki itupun butuh perencanaan dalam sebuah rumah tangga, harapnya.

Karena membangun rumah tangga hakekatnya membangun bangsa dan Negara. Hal ini tidak mudah namun menjadi kewajiban kita semua. Membangun bangsa dan negara tentunya tidak bisa lepas dari membangun rumah tangga.

Rumah tangga yang kuat menjadi penopang kuatnya suatu bangsa.” tegasnya. Materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan doa. (Aan).


Share:

Arsip Blog