Kemenag Probolinggo

Tuesday, August 11, 2020

Hadiri Binwin di kecamatan Gading, Kepala Kemenag sampaikan "Kebijakan Pemerintah"


Kab. Probolinggo (Inmas) Hari ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Dr. AS. Bahtiar berkenan memberikan materi “Kebijakan pelaksanaan Bimbingan perkawinan Pra Nikah bagi Calon pengantin di KUA kecamatan Gading. Pimpinan kemenag yang baru ini sebelumnya melakukan monitor para peserta “Pelatihan Moderasi Beragama” di Aula Al-Ikhlas Kemenag.  Rabu, (12/8/2020).

Kegiatan yang telah berjalan beberapa tahun ini sebagai upaya memberikan edukasi pentingnya penguatan pemahaman akan hak dan kewajiban suami istri serta usaha untuk meminimalisir terjadinya perceraian bagi kaum muda. 

Dalam penyampaian materinya Kepala Kankemenag mengulas regulasi kebijakan pemerintah terkait pelaksanaannya, namun inti yang beliau sampaikan agar setiap angkatan Binwin dapat menghasilkan satu rumusan terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah wa rahmad dengan terjaminnya kesehatan keluarga bekualitas dan mandiri.

Kiat-kiat membangun keluarga sakinah; Pasangan kufu', Jalin komonikasi dengan baik, jaling pengertian, memaklumi dan memaafkan, Tanggungjawab, masing-masing,  pihak memahami dan melaksanakan tugasnya masing-masing, Perkuat agama kita dan saling mengingatkan antar pasangan.

Berikut Regulasi Perkawinan; UU No. 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU No. 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Tentang Perubatas Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP No. 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga, Inpres No. 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, MoU Kemenag dengan Kemenkes RI(SKB No. 2 Tahun 2020, Nomor HK. 03.01/Menkes/125/2020, No. 13?KSM/G2/2020 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Pekawinan Bagi Calon Pengantin Dalam Rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Perdirjen 542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, Kepdirjen 372Tahun 2017 Tentang Juknis Suscatin, Juklak Binwin No. 881 Tahun 2017 dan Juklak Binwin Pra Nikah 379 Taun 2018, terinci ia jelaskan.

Kegiatan tersebut sempat vakum hampir 4 bulan lamanya, terhitung sejak April. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan pemerintah yang menganjurkan Stay at home dan physical distancing, sehingga pembinaan terhadap calon pengantin itu tidak digelar. 

Menurut Kasi Bimas Islam Moh. Barzan Ahmadi, tahun ini Kemenag mendapatkan kuota Binwin sebanyak 18 angkatan. Di setiap angkatannya berjumlah berjumlah 50 orang atau 25 pasang calon pengantin. Sehingga total peserta Binwin adalah 450 pasang pengantin.

Namun dengan kondisi pandemi Covid-19 ini yang belum terselesaikan, jumlah calon pengantin yang akan mengikuti Binwin dibatasi. Dalam satu angkatan yang mulanya berjumlah 50 orang menjadi 30 oraang. Kemenag membatasi 15 Catin perangkatan di KUA yang ditunjuk untuk melaksanakan BINWIN dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(Aan).
Share:

Arsip Blog