Kemenag Probolinggo

Tuesday, August 11, 2020

Ngaji “PENCEGAHAN KONFLIK Sosial keagamaan dari Peneliti Muda Balai Litbang Agama Jakarta

 

Kab. Probolinggo (Inmas) Via Zoom meeting Cloud, Ngaji "Pencegaan Konflik Sosial Keagamaan" dari Muhammad Agus Noorbani Peneliti Muda Litbang Agama Jakarta, (Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI), hal ini sesuai dengan materi “Pelatihan Moderasi Beragama” yang dilaksanakan BDK Surabaya melalui DDWK di Kantor Kemenag kabupaten Probolinggo dari tanggal 10 s/d 22 Agustus 2020. Rabu, (12/8/2020).

Dalam pembahasannya, Muhammad Agus Noorbani membagi materi dalam tiga pembahasan; Pencegahan Konflik, Sistem Peringatan Dini Konflik dan Sistem Respons Dini Konflik.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ((KBBI) dijelaskan “Konflik  berasal dari Bahasa Latin conflictus (n); confligere  (v) à Inggris conflict) yang memiliki arti percekcokan, perselisihan, atau pertentangan. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 (Pasal 1 Ayat 1) menyebutkan bahwa; “Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional, ulasnya.


Agus menegaskan, konflik tidak terjadi semata-mata karena adanya perbedaan di antara para pihak. Perbedaan akan melahirkan konflik sepanjang terdapat hubungan saling ketergantungan atau saling pengaruh di antara para pihak yang terlibat konflik.

Konflik tidak identik dengan kekerasan. Konflik adalah hal yang alamiah dalam kehidupan sosial. Konflik tidak dapat dihilangkan, tapi harus dilakukan upaya pencegahan penggunaan kekerasan dalam konflik.

Yang menjadi Isu atau pokok persoalan; hal pokok yang dipertikaikan para pihak yang berkonflik. Seringkali isu itu bersifat multidimensi dan dinamis; penyelesaian isu yang satu belum tentu mengakhiri konflik karena ia memiliki kaitan dengan isu lain yang juga harus diselesaikan. Isu konflik yang muncul di permukaan tidak berarti ia merupakan akar persoalan. Oleh sebab itu, penting untuk mengenali problem-problem lain yang lebih mendasar yang merupakan akar persoalan dari konflik yang terjadi, tambahnya.

Konflik sosial keagamaan yang terjadi di masyarakat bisa diakibatkan; pertama Moral, konfik akibat pelanggaran norma-norma sosial. Misalkan tindakan amoral perjudian, miras, narkoba, prostitusi. Kedua Sektarian; perseteruan terkait interpretasi atau pemahaman ajaran dalam suatu komunitas agama maupun status kepemimpinan dalam suatu kelompok keagamaan . Contoh; Proes terhadap Ahmadiyah, perseteruan kepemimpinan gereja dan ketiga Komunal; perseteruan antarkomunitas agama, maupun perseteruan antara kelompok agama dengan kelompok masyarakat lainnya yang identitas atau afiliasi keagamaanya tidak dapat diidentifikasi secara jelas. seperti penodaan agama, penyiaran agama, pendirian rumah ibadat dan sebagainya.

Kekerasan yang terjadi merupakan efek konflik, dan ini biasanya salah satu bentuk taktik yang sengaja digunakan oleh pihak yang berkonflik sebagai cara untuk menarik perhatian pihak yang menjadi sasaran protes atau sebagai cara untuk memaksa pihak sasaran untuk memenuhi tuntutan pihak pemrotes, di sinilah para penyuluh agama perlu mengetahui bagaimana cara melakukan pencegahan dini.

Dan diantara unsur-unsur konflik; adanya ketidak sepahaman, intensi atau kesengajaan tindakan dari para pihak yang terlibat dalam konflik, hubungan saling pengaruh atau ketergantungan antara para pihak yang bertikai, objek konflik; nilai, status, kekuasaan, sumber daya. Ia kemudian memberikan kesempatan Tanya awab kepada para peserta Diklat. (Aan).

Share:

Arsip Blog