![](https://1.bp.blogspot.com/-1OV_Cm6580k/X0aE7K0QI1I/AAAAAAAAAeY/e4mk92ZYg7IbnlxxKxDnY3NmRBlRP1eIwCLcBGAsYHQ/s640/Komitmen%2Bkita%2Bmelayani.2.jpg)
Kab. Probolinggo (Inmas) Pembinaan ASN terakhir digelar di MIN 1 Probolinggo yang berlokasi di wilayah kecamatan Paiton, seperti pembinaan sebelumnya Kepala Kankemenag Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar mengajak semua asn kemenag terus meningkatkan kinerja sebagai amanah Allah SWT dan amanah Pemerintah. Kegiatan ini sebagai upaya penguatan mindset ASN Kemenag. Selasa, (25/08/2020)
Saat menyampaikan orasinya, Bahtiar merujuk PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Pertama, ia mengulas pasal 54 PP tersebut yang isinya menyebutkan; Beban kerja kepala satuan pendidikansepenuhnya untuk melaksanakan tugasmanajerial, pengembangan kewirausahaan, dansupervisi kepada Guru dan tenagakependidikan.
![](https://1.bp.blogspot.com/-bTFpN6POGCI/X0aFDA_2UkI/AAAAAAAAAec/BmBsv1FGv8Q9g6hPauWyopu6iPIXUluYACLcBGAsYHQ/s640/Komitmen%2Bkita%2Bmelayani.1.jpg)
Dalam keadaan tertentu selain melaksanakantugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakantugas pembelajaran atau pembimbingan untukmemenuhi kebutuhan Guru pada satuanpendidikan. Sementara Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Sedangkan beban kerja kepala satuan pendidikan dan beban kerja pengawas yang ekuivalen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
![](https://1.bp.blogspot.com/-mhHVdJ3h3J4/X0aFIPawRPI/AAAAAAAAAeg/W0nng9LhomoZxhJoB1h4stArr0SXCv9PwCLcBGAsYHQ/s640/Komitmen%2Bkita%2Bmelayani.jpg)
Pasal3(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Mari kita tata niat, niat mengabdi dan berjuang. Kita adalah pelayan publik maka jangan minta dilayani, tapi berilah pelayanan yang baik kepada masyarakat. Teruslah bersyukur atas apa yang Allah berikan agar kita terhindar dari siksanya, termasuk para penerima TPG, maka pengembangan profesi harus terus dilakukandan dibuktikan dengan pelayanan prima bagi anak didik, selanjutnya ia mengakhiri pembinaan ASN Kemenag yang dilaksnakan di MIN 1 Probolinggo ini.
Sebagai tambahan, kegiatan ini juga dihadiri Kasi PendMa Dr. Didik Heriyadi, pengawas madrasah/sekolah, Kepala madrasah serta asn di lingkungan instansi dan satker Kemenag. (Aan).