Kemenag Probolinggo

Wednesday, August 26, 2020

Selain pembinaan dan pelayanan, Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan jemaah


Kab. Probolinggo (Inmas) Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) menyebutkan bahwa; Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam, uraian Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Probolinggo Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar, M.Pd saat membuka giat manasik dan pembagian buku manasik di Kuripan. Kamis, (27/8/2020).

Dan setiap muslim yang menu­naikan ibadah haji pasti mendambakan memperoleh haji mabrur. Namun untuk mencapai haji yang mabrur tidak semudah yang diinginkan karena untuk mencapainya, salah satu prasyaratnya adalah pemahaman mengenai manasik haji yang utuh. Untuk memperoleh pemahaman tersebut, proses pembelajaran dalam bimbingan manasik haji yang diarahkan pada kemandirian, menuju kesempurnaan ibadah haji sesuai tuntunan ajaran agama Islam, merupakan suatu keniscayaan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Kementerian Agama kabupaten Probolinggo terus melakukan pembinaan manasik yang saat ini sudah putaran ketiga. Rabu, 1 Juli 2020, Manasik perdana menghadirkan Calon Jemaah Haji 2021 dari tiga kecamatan Paiton, Pakuniran dan Kotaanyar dilaksanakan di Yayasan Darul Hikmah dusun Krajan desa Karanganyar Paiton. Manasik kedua menghadirkan tiga kecamatan; Leces, Tegalsiwalan dan Banyuanyar, giat dilaksanakan di Auditorium Yayasan Darul Mukhlasin yang berlokasi di Jl. Raya Tegal Siwalan, Tegalsiwalan, Dusun Klobungan, Kec. Tegalsiwalan, Probolinggo, Jawa Timur 67274. Dan hari ini menghadirkan enam kecamatan; Kuripan, Bantaran, Sumber, Sukapura, Wonomerto dan Lumbang di Laksanakan di PP. Miftahul Khoir Jl. Trunorejo No. 75 Menyono Kuripan asuhan KH. Sholehudin yang sekaligus Kasi PD. Pontren Kemenag. 

Sementara tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas di berbagai sektor kehidupan semakin tinggi, termasuk tuntutan terhadap pelayanan dalam bimbingan manasik haji. Berbarengan dengan itu perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi komunikasi dan in­formasi terus berkembang, menuntut setiap orang termasuk pengambil keputusan pada level manapun berinovasi untuk menyesuaikan dan mengikuti perkembangan tersebut, apabila tidak ingin ketinggalan atau ditinggalkan perubahan itu sendiri.

Mengubah pola fikir (mindset)dan pola tindak (cultureset) pengambil kebijakan dan para pembimbing dari kondisi sekarang yang dirasa belum efektif menuju pada keadaan yang diinginkan di masa depan, yaitu jemaah mandiri, merupakan keharusan. Oleh karena itu suatu keniscayaan peningkatan dan penyempur­naan pola bimbingan secara terus menerus, berkelanjutan dilakukan, sesuai dengan kondisi dan situasi yang berkembang. 

Sejalan dengan itu bimbingan terhadap jemaah haji dalam bentuk perorangan, kelompok dan massal hendaknya diarahkan dalam rangka membentuk jemaah haji mandiri. Akan tetapi bimbingan yang dilakukan saat ini di Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Propinsi maupun di Pusat, masih secara tradisional melalui tatap muka dengan hasil kurang efektif.

Pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk memberikan mensukseskan pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya mulai dari memberikan bimbingan, pelayanan dan perlindungan jamaah hingga akhirnya meraih predikat haji mabrur.

Kasi PHU Taufik berharap dari kegiatan ini  jemaah haji dapat meningkatkan kompetensinya dalam memahami manasik haji dan ibadah lainnya, serta dapat menunaikan ibadah haji dengan benar sesuai tuntunan ajaran agama Islam. Yang indikatornya sebagai berikut; 1) dapat menyebutkan syarat rukun, wajib, sunah dan larangan ibadah haji; 2) dapat melakukan manasik haji dengan benar sesuai tuntunan agama Islam; 3) dapat menyebutkan proses perjalanan ibadah haji;4) dapat menjaga kesehatan dan keamanan diri sendiri; 5) dapat memenuhi kebutuhan diri sendiri, rincinya. (Aan).
Share:

Arsip Blog