Kemenag Probolinggo

Tuesday, September 15, 2020

Didampingi Penyuluh Agama, KUA Teken AIW milik Yayasan Pesantren Tarbiyatul Aulad


Kab. Probolinggo (KUA) Setelah melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, Rabu, 16 September 2020 selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Wonomerto H. Wawan Ali Suhudi menghadiri dan menyaksikan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebidang tanah sebagian dari yang tersebut dalam Sertifikat tanah milik nomor 00283 BPN Kabupaten Probolinggo  tertanggal 15 Oktober 2007. Sebagian tanah yang diwakafkan tersebut untuk Masjid Ayatul Fuqoro, Yayasan Tarbiyatul Aulad dan Lembaga Pendidikan serta ibadah sosial lainnya, Rabu, (16/9/2020).

Wakaf ini telah ditandatangani oleh Susmiati, (Prob, 1-7-1970) penerima surat kuasa dari Saudara-saudaranya; Suud Wahyudi, (Prob, 22-09-1975) , Yunus, (Prob, 21-10-1979), Usman Alfakir, (Prob, 1-07-1983), Mumatumi, (Prob, 17-0-1983), Siti Habibah, (Prob, 30-03-1998), Siarmi alias B. H. Nur (Prob, 01-07-1950) sebagaimana termaktub dalam surat kuasa tertanggal 21 Juli 2020.


Yang selanjutnya akan dikelola oleh Nadzir Muhallil Al Ky Karanglegi (Prob, 25-12-1962) Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Aulad di desa Tunggak Cerme kecamatan Wonomerto yang ditanda tangani oleh Kepala KUA Wonomerto selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Sebagai penguat penandatanganan AIW juga disaksikan  saksi-saksi : Marjuki, (Prob, 15-12-1975) perangkat desa dan Slamet, (Prob, 16-03-1978) warga setempat.

Kepala KUA Wonomerto menjelaskan pengertian, syarat rukun wakaf secara mendetail dan menurutnya telah memenuhi syarat dan rukun perwakafan. Beliau juga sempat menyebutkan undang-undang perwakafan; (PP) 28 Tahun 1977, UU Nomor 41 Tahun 2004, UU Nomor 3 Tahun 2006. Tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun untuk selama-lamanya. Jika dikemudian hari ada ahli waris dan atau bukan ahli waris yang berupaya untuk menuntut atau menggugat haknya, maka dengan dalih apapun tidak dapat mengalihkankan kepemilikannya kepada siapapun kecuali hanya untuk kepentingan sebagaimana tertulis pada AIW tersebut.

Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI): Perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagaian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. (Aan).

Share:

Arsip Blog