Kemenag Probolinggo

Saturday, September 12, 2020

Melalui Zoom-Meeting persiapan SKB CPNS-2019, Kasubbag TU sampaikan Tatib pelaksanaan


Kab. Probolinggo (Inmas) Menghadapi penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rangkaian pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Formasi Tahun 2019. Pemerintah menetapkan petunjuk Teknis sebagai pedoman pelaksanaan SKB yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sabtu, (12/9/2020).

Petunjuk teknis tersebut ditetapkan dengan Keputusan Sekjen Kemenag RI Nomor 58 tahun 2020 tentang Petunjuk  Teknis Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Formasi tahun 2019 pada masa Pandemi Covid 19.

Yang mana hal tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaran Negara RI tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara RI nomor 5494, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Lembaran Negara RI Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6037 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Lembaran Negara RI tahun 2020 nomor 68 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6477. Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 168. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19), Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut Kasubbag TU Kemenag kabupaten Probolinggo, giat rapat koordinasi yang disampaikan melalui zoom meeting tersebut menyebutkan bahwa mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya nanti haruslah dilaporkan.

Laporan hasil simulasi pelaksanaan SKB CPNS antara lain; a. Satuan kerja dan petugas titik lokasi mendokumentasikan hasil simulasi satker (panitia satker), penguji, petugas lokasi, contoh peserta) menggunakan video, b. Video untuk titik lokasi dikumpulkan ke panitia satker kanwil dalam satu folder drive dan share link ke panitia pusat, c. Video panitia satker (panitia satker dan penguji) disampaikan dengan folder drive dan share link ke panitia pusat, d.Kirim drive share link ke panitia pusat dengan melalui telegram palig lambat pukul 18.00 WIB di hari yang sama.

Begitu pula disampaikan Tata tertib peserta SKB CPNS Kemenag RI dengan ketentuan sebagai berikut; 1.Peserta hadir 20 menit sebelum pelaksanaan ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, 2. 15 menit sebelum ujian dimulai peserta sudah join di waiting room zoom meeting, 3. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan dinyatakan gugur/ diskualifikasi, 4.Bagi peserta yang berhalangan mengikuti ujian dikarenakan majure yang dibuktikan dengan keterangan yang sah, maka diberikan kesempatan mengikuti ujian pada akhir sesi pada hari yang sama atau pada hari yang dicadangkan, 5.Peserta menyaksikan tayangan video tutorial pelaksanaan SKB, 6.Peserta wajib menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19, 7.Panitia satuan kerja dan pengawas ujian pada lokasi ujian memverifikasi dan memvasilidasi peserta yang mengikuti ujian dengan data peserta melalui aplikasi SKB Kementerian Agama, 8.Jika terjadi kendala teknis pada saat pelaksanaan, dibuat berita acara yang disertai dengan alas an yang dapat dipertanggungjawabkan.

Inilah simpulan penting yang disampikan Kasubbag TU kepada Reporter MPA Jatim via WA dari Panitia lokasi Ujian SKB CPNS Kemenag RI Titik lokasi Kankemenag Kabupaten Probolinggo. (Aan).


Share:

Arsip Blog