Kemenag Probolinggo

Thursday, September 3, 2020

Surat Nikah bentuk perlindungan Negara bagi warganya diantara poin penting Webinar Permasalahan dan solusi perceraian di INDONESIA


Kab. Probolinggo (Inmas) “Permasalahan dan solusi perceraian di INDONESIA” tema Zoom Webinar Ketahanan Keluarga yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI dengan berkolaborasi dengan Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia Pusat. Kamis, (3/9/2020).

Giat yang diikuti hampir 1000 peserta ini menghadirkan beberapa tokoh penting yang kualified I bidangnya masing-masing, antara lain; Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA Ketua MUI Bidang Perempuan, Keynote Speaker Dr. Drs. Aco Nur, SH., MH.Direktur Jenderal Badilag MA RI. Dengan narasumber Dr. Muharam Marzuki Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah dengan tema; “Kebijakan Kemenag tentang Keluarga Sakinah”, Dr. Drs. H. Sirajuddin Sailellah, SH., M.H.I Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dengan tema; “Akibat Hukum dari Perceraian di Luar Sidang Pengadilan”.
Dra. Hj. Nilmayetti Yusri, M.M. Mediator non Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, mengusung tema; “Eksistensi Mediator Dalam Mencegah Perceraian”. Kegiatan ini dipandu oleh Dr. Val Arovah Windiani, SH., M.H. Wakil Ketua KPRK MUI.

Sebagai peserta dalam webinar penting tersebut, penulis menyimpulkan hal-hal berikut; Bahwa perceraian itu memang dihalalkan akan tetapi sangat dibenci oleh Rasulullah saw sebagaimana dalam sabdanya. Maka, umat islam merkewajiban untuk mempertahankan rumah tangganya walaupun ada efek dahsyad di tengah berkurangnya pendapatan di masa covid19 tahun ini.
Kita semua harus benar-benar berbuat untuk perbaikan generasi ini, para pemangku kebijakan Kepala KUA, Penghulu dan penyuluh agama mensosialisasikan pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Diperlukan mencari solusi efek perkawinan muda yang mengakibatkan lahirnya generasi yang tidak berkualitas.

Sangat penting bahwa pernikahan tidak hanya bersifat sebagai rutinitas yang sakral dengan  disaksikan KUA, tetapi untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Negara. Kita semua berharap bahwa masyarakat yang melakukan aqad nikah hendaknya mengikuti peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Negara agar mendapatkan perlindungan hukum.
Usia pernikahan minimal 19 tahun sebagaimana penjelasan UU No 1 Tahun 1974 yang telah dirubah dengan UU No 16 Tahun 2019. Itu untuk menjaga hak sipil mereka.

Memohon kepada para penyuluh agama yang ada di KUA, penghulu, ormas keagamaan agar turut mendukung program ini agar usia nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jangan sampai ada catatan yang berlawanan dengan hukum. Agar kepala kua para penghulu menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan kecuali yang telahh mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama.
Supaya umat kita tidak menghadapi masalah perceraian yang diakibatkan oleh umur terlalu muda dan belum mampu memberikan solusi kerumahtanggaan, tegas Dr. Muharam Marzuki Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

Dibutuhkan pengembangan ekonomi syariah di mana masyarakat muslim dituntut dekat dengan perbankan demi peningkatan perekonomian dan Negara telah dipersiapkannya. Merupakan rangkaian kegiatan yang diberlakukan secara bersama sama antara kemenag, pengadilan agama, mahkamah syariah. Hari gini di negara yang dilandaskan pada negara yang berdasarkan hukum ternyata masih banyak yang belum memiliki akte nikah. Termasuk yang di luar negeri Arab Saudi, Malaysia, Singapur, salah satunya belum memiliki identitas paspor, akte nikah sehingga pada saat tertentu mereka kebingungan, karenanya kita lakukan pengembangan pelayanan di luar negeri dengan melaksanakan isbat nikah di luar negeri minimal setahun tiga kali, tegasnya.

Ada kebijakan nasional yang dikeluarkan untuk mendapatkan kesejahteraan yang berhubungan dengan akte nikah dan kelahiran anaknya. Oleh sebab itu badan peradilan agama melakukan sidang keliling untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum memiliki status hukum demi memberikan status hukum, bahkan kedepan isi putusan perlu ditambah jika seorang PNS yang mau bercerai harus bersifat memaksa memotong gaji, tambahnya.(Aan).

Share:

Arsip Blog