Kemenag Probolinggo

Thursday, September 3, 2020

Bina Guru penerima TPP-Inpassing, Dr. AS Bahtiar : Guru professional, pasti memahami tugas dan menyadari profesinya sebagai seorang pendidik


Kab. Probolinggo (Inmas) Jum'at, 4 September 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Probolinggo menghadiri sekaligus memberikan pembinaan guru penerima TPP Inpassing baik negeri maupun swasta.

Kegiatan yang juga dihadiri Kasi PendMa Dr. Didik Heriyadi ini mencakup guru-guru di wilayah kecamatan Kota antar, Besuk dan Pakuniran.

Guru yang profesional adalah guru yang memahami tugas dan menyadari profesinya sebagai seorang pendidik dan seorang guru mempunyai tanggung jawab untuk mengubah sikap dan perilaku seorang anak supaya memiliki budi pekerti dan akhlak yang mulia serta juga menanamkan ilmu pengetahuan kepada siswa siswinya.

Karenanya, jangan pernah melupakan tugas utama mengubah sikap dan perilaku seorang anak supaya memiliki budi pekerti dan akhlak yang mulia, yang semua bisa terwujud jika kita kembali pada tugas dan fungsinya. Selain itu sebagai ASN harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 


 
 
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Dr. AS Bahtiar dalam rangka mewujudkan madrasah yang  hebat bermartabat sekaligus penguatan kapasitas guru penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) – Inpassing di lingkungan madrasah.

Tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi setiap peserta didik. Selain itu juga seorang guru tentunya harus memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya.

Dengan dilaksanakan  kegiatan pembinaan guru dan ASN ini  diharapkan dapat kembali mengingatkan dirinya bahwa ada amanah di pundak kita semua, tegas Pria yang selalu inten memberikan motivasi kepada bawahannya ini.

Selanjutnya, Bahtiar mengupas PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Pertama, ia mengulas pasal 54 PP tersebut yang isinya menyebutkan; Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervise kepada Guru dan tenagakependidikan.

Ia menekankan Pasal3(1) Pelaksanaan  beban  kerja  selama 37,5  (tiga  puluh  tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan  tugas  tambahan  yang  melekat  pada pelaksanaan  kegiatan  pokok  sesuai  dengan Beban Kerja Guru. Selanjutnya meminta semua yang hadir untuk merubah niat melayani dengan penuh keikhlasan.

Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh seluruh guru penerima TPP-Inpassing di tiga kecamatan; Kotaanyar, Besuk dan Pakuniran serta pengawas madrasah. (Aan).

Share:

Arsip Blog