Kemenag Probolinggo

Thursday, September 3, 2020

19 Tahun usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan


Kab. Probolinggo (Inmas) Kamis, 3 September 2020 - Tidak seorang manusiapun yang tidak ingin menikah, selain karena pernikahan itu sunnatullah dengan pahala besar yang dalam hadis nabi saw disebutkan telah menutup separuh dari agamanya, pernikahan juga merupakan kebutuhan manusia sebagai makhluk hidup untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya. Bahkan Rasulullah Saw kelak di hari kiamat berlomba-lomba untuk saling memperbanyak pengikut.
Saking pentingnya pernikahan dengan hikmah besarnya, bahkan kita sebagai manusia tidak elok jika merasa kuatir tidak akan mampu memberikan nafkah kepada keluarganya. Al-Qur’an menyindir kita dengan bahasa halusnya;
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. an-Nur [24]: 32)
Karena itulah rasa gundah, resah, risau, bimbang, kuatir yang menghantui pikirannya harus dibuang jauh-jauh karena agama kita telah cukup memberikan isyarat dalam QS. An-Nur ayat 32 di atas. Namun kewajiban kita selanjutnya merujuk pada UU no 1 Tahun 1974 yang telah dirubah dengan UU No. 16 Tahun 2019. Terkait pendewasaan usia pernikahan laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat harus telah mencapai usia 19 tahun, ini harus menjadi catatan kita bersama, pahami hak dan kewajiban masing-masing demi tercapainya tujuan membentuk keluarga sakinah, nasehat perkawinan oleh Kepala KUA Wonomerto Wawan Ali Suhudi saat menikahkan M. Arifin dengan Nur Havita Pohsangit Lor. (Aan).

Share:

Arsip Blog