Kemenag Probolinggo

Tuesday, September 15, 2020

Wawan Ali Suhudi : Dengan dalih apapun kepemilikan tanah wakaf tidak dapat dialihkan


Kab. Probolinggo (Inmas) Setelah tadi malam menghadiri pelaksanaan pembacaan ikrar wakaf di desa Sumberkare, hari ini Rabu, 16 September 2020 Kepala KUA kecamatan Wonomerto melanjutkan giatnya proses pembacaan Ikrar wakaf di dua tempat di desa Tunggak Cerme dan Pohsangit Tengah. Rabu, (16/09/2020).

“Tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun untuk selama-lamanya. Jika dikemudian hari ada ahli waris dan atau bukan ahli waris yang berupaya untuk menuntut atau menggugat haknya, maka dengan dalih apapun tidak dapat mengalihkankan kepemilikannya kepada siapapun kecuali hanya untuk kepentingan sebagaimana tertulis pada AIW tersebut”, ujar Wawan Ali Suhudi saat memberikan penjelasan kepada Wakif dan Nadzir yang disaksikan para saksi dan tokoh agama setempat.

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di tingkat kecamatan. Wawan AS juga menjelaskan secara terinci pengertian, fungsi, tujuan dan ruang lingkup perwakafan. 

Menurutnya pula wakaf itu ada yang perseorangan dan juga berbadan hukum seperti yang dilaksanakan hari ini adalah wakaf berbadan hukum karena terdaftar di Kemenkum dan HAM dengan SK No. AHU-0013671.AH.01.04.Tahun2020. Tanggal 15 Agustus 2020.

Kyai Masdar (61) Pohsangit Tengah Kecamatan Wonomerto mewakafkan tanahnya seluas 1846 m2 dengan status hak dan nomor : SHM No: 00124 yang berlokasi di desa Pohsangit Tengah Kecamatan Wonomerto dengan batas-batas; arah timur jalan desa, barat tanah milik Ibu Suyono dan selatan jalan desa. Tanah tersebut selanjutnya diserahkan kepada Nadzir yang dalam hal ini ditunjuk sebagai Ketua saudara Abu Bakar dengan dihadiri dua orang saksi; Nito (40), perangkat desa Dusun Bringin Rt.006 Rw.002 Desa Pohsangit Tengah Kecamatan Wonomerto dan Sali (51), perangkat desa Dusun Klompang Rt.017 Rw.004 Pohsangit Tengah Kecamatan Wonomerto.

Sesuai Akta Ikrar Wakaf Nomor : WT.2 /096/IX/2020 tertanggal 16 September 2020, bahwa tanah wakaf tersebut selanjutnya untuk keperluan Pendidikan dan Sosial Keagamaan “Yayasan Asasul Islam Al Ma’ruf” hal mana juga dikuatkan dengan surat pengesahan nadzir nomor : WT.5a/096/IX/2020.

Dilanjutkan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf antara Wakif dan Nadzir yang disaksikan dua orang saksi serta dihadiri Kepala KUA, Penyuluh agama fungsional, penyuluh agama bidang wakaf serta toga tomas. (Aan).


Share:

Arsip Blog