Kemenag Probolinggo

Sunday, September 27, 2020

Penyuluh agama dan Ro’is Syuriah MWCNU Krejengan pandu pelaksanaan Ikrar masuk Islam

Kab. Probolinggo (Inmas) Patut untuk bersyukur kepada Allah SWT. Minggu, 27 September 2020 saudara kita bertambah lagi setelah dua orang yang bernama Daniel Sutanto, Dusun Kembang Rt.01 Rw.01 Desa Seboro Kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo dan Martha Liora Sutanto Dusun Kembang Rt.01 Rw.01 Desa Seboro Kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo menyatakan untuk memeluk agama islam bertempat di Masjid Albarokah Krejengan. Minggu, (27/09/2020).

Pernyataan tersebut ditulis di atas sebuah kertas yang kemudian ditandatangani oleh Kedua pihak yang menyatakan dengan suka rela tanpa tekanan dari pihak manapun untuk memeluk agama islam. Sebelumnya keduanya dibimbing oleh KH. Muhammad Ro’is Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Krejengan dan dihadiri dua orang saksi, Mahruji dan Mohammad Wepi, SE. sebagaimana dalam surat pernyataan bermaterai yang mereka tandatangani bersama.

Persaksian bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad SAW sebagai utusan Allah maka secara otomatis keduanya resmi menjadi muslim-muslimah yang karenanya gugurlah dosa-dosanya dan laksana bayi yang baru lahir ke dunia. Sementara bagi kita berkewajiban untuk membimbingnya.

 

 

Selain Daniel, di hari yang sama, (Ahad (27/09) tepat pukul 18.44 WIB di tempat yang berbeda sdr Margono Wijaja, Sidoarjo, 03 Maret 1984 yang beralamat  Jemursari Selatan II/18 agama asal Kristen Protestan juga menyatakan memeluk agama islam atas kehendak dan dorongan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Hal tersebut dilaksanakan di hadapan Penyuluh Agama Krejengan yang sekaligus pengasuh PP. Nurul Hasan K. Mahmudi dengan disaksikan Saheri dan Bambang Supriyanto. Hadir pula penyuluh agama lainnya Ulum serta tokoh agama setempat.

Hidayah memang hak prerogatif Allah untuk memberikan jalan petunjuk kepada siapa yang dikehendaki maka selanjutnya Penyuluh Agama setempat memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan penyuluhan serta pencerahan kepada yang bersangkutan.(Aan).

Share:

Arsip Blog