Kemenag Probolinggo

Tuesday, September 15, 2020

Tandatangani AIW malam hari, PPAIW Wonomerto ingatkan Nadzir dapat memfungsikan sesuai peruntukannya


Kab. Probolinggo (KUA) Pejabat Pembuat  Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang sekaligus Kepala KUA kecamatan Wonomerto H. Wawan Ali Suhudi menghadiri dan melakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di desa Sumberkare. Selasa, (15/9/2020) malam.

Penandatanganan AIW ini juga dihadiri Penyuluh Agama Fungsional Ansori didampingi penyuluh agama non pns bidang wakaf Zainul Mustofa dan Ainur Ridho. Menurut Wawan Ibu Sukar (73), desa Sumberkare kecamatan Wonomerto mewakafkan sebagian dari sebidang tanahnya seluas ± 665 m2 kepada Nadzir atas nama Saifudin (59), dusun Karangkare Rt.018 Rw.004 desa Sumberkare kecamatan Wonomerto.

Tanah yang tercatat di Leter C No. 517 Persil 196 D1 tersebut dengan batas-batas; timur tanah milik P. Sunar, Barat tanah milik B. Nwa, Utara jalan desa dan selatan tanah milik B. Sukar berlokasi di desa Sumberkare kecamatan Wonomerto diwakafkan untuk Masjid dan Madrasah Diniyah serta ibadah social lainnya.


Acara tersebut dilaksanakan di Masjid Baitul Hidayah Desa Sumberkare. Selain Wakif dan Nadzir hadir pula para saksi Karnoto (43), jabatan perangkat desa Sumberkare dan Toha (40) penduduk desa setempat.

Ikrar Wakaf tersebut bernomor : WT.2/095/IX/2020 tertanggal 15 September 2020. Sekaligus dilengkapi dengan Pengesahan Nadzir Perseorangan Nomor : WT./095/IX/2020 dengan susunan Saifudin sebagai Ketua, Sekretaris diduduki H. Hajar, Bendahara H. Sihap Rikse, ditambah anggota 2 orang; Sujak dan Sutresno. Hal ini berdasarkan Pasal 37 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Wawan, mengulas pentingnya pengesahan wakaf bagi tanah yang dipergunakan untuk lembaga sosial, masjid dan lembaga pendidikan agar sah secara hukum. Ia juga berarap masjid ini kemudian akan lebih bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam memaksimalkannya dalam kegiatan ibadah. (Aan).


Share:

Arsip Blog