Kemenag Probolinggo

Tuesday, September 8, 2020

Selain memiliki bakat, minat, seorang pendidik harus memiliki panggilan jiwa sehingga komitmen atas profesinya


Kab. Probolinggo (Inmas) Selasa, Tanggal 8 September 2020 Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melalui Seksi PendMa terus melakukan pembinaan secara marathon bagi guru penerima Tunjangan Proesi Guru/Pendidik (TPP/TPG) dan Inpassing di lingkungan Kemenag baik PNS maupun Non PNS. Dan kali ini pembinaan di pusatkan untuk dua kecamatan Krejengan dan Gading. Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kankemenag Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar bersama Kasi PendMa Dr. H. Didik Heriyadi. Selasa, (8/9/2020).

Sebagai sebuah profesi tenaga kependidikan, guru memiliki hak dan kewajiban menyangkut dunia pendidikan yang mereka digeluti. Terkait hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Dalam BAB III Undang-Undang guru dan dosen disebutkan bahwa prinsip profesionalitas profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut; Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab, Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, Memiliki jaminan perlindungan hukum, Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Yang juga diharuskan memiliki kompetensi;  Pedagogik, Kepribadian, Profesional dan Sosial.

Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan dipandang perlu rnernberikan tunjangan profesi.

Tugas utama guru mengubah sikap dan perilaku seorang anak supaya memiliki budi pekerti dan akhlak yang mulia, yang semua bisa terwujud jika kita kembali pada tugas dan fungsinya. Selain itu sebagai ASN harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Pertama, ia mengulas pasal 54 ia jelaskan secara mendetail hal ini dimaksudkan untuk menghadirkan panggilan jiwa tersebut, agar memiliki semangat juang mengabdi dan mendidik dengan niat tulus melayani.

Tunjangan Profesi Guru tidak dapat dibayarkan bagi; a) Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah; b) Guru yang melaksanakan cuti besar (untuk kelahiran anak ke empat dan seterusnya); c) Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari; d) Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara; e) Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar); f) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugas aktif.(Aan).


Share:

Arsip Blog